DIANCAM 4 TAHUN PENJARA

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Ini Hasilnya 

Di Baca : 375 Kali
Tersangka K dan motor yang digelapkan berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah Perumahan Bumi Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kamis (21/7/2022)

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban  mengatakan kejadian tersebut bermula pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 08.30 WIB ada seorang laki-laki beri isial K berkeinginan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.

Untuk membeli pulsa, dimana saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jalan DI Pandjaitan Km 7 Kota Tanjungpinang. 

Korban akhirnya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motornya tersebut kepada sdr K dengan cara korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada di dalam warnet tersebut. Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa sdr K tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan K di sekitaran perumahan Bumi Air Raja," terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim juga menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar